🌹Kado Untuk Bapak dan Ibu guru. Kabar gembira buat para guru 🌹 🌹PENTING, MOHON DISIMAK DAN BAGIKAN AGAR SEMUA TAHU MAHKAMAH AGUNG: GURU TAK BISA DIPIDANA KARENA MENDISIPLINKAN SISWA, BERIKUT ISI YURISPRUDENSI MA YANG BERHASIL KAMI KUTIP DI WEBSITE RESMI MAHKAMAH AGUNG TOLONG DISEBARKAN kepada BAPAK IBU GURU 🌹http://www.sinarberita.com/2016/08/mahkamah-agung-guru-tak-bisa-dipidana.html 🌹Buat yg ber profesi Guru 😊 🌹 *Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru* dalam melaksanakan tugas nya adalah *_PP No. 74 tahun 2008_* 🌹Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) 🌹Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...
1⃣ *Pasal 39 ayat 1*. "Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," 🌹Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2⃣ *Pasal 40*. "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," 🌹Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3⃣ *Pasal 41*. "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua pesertaBu didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," *_... tolong dibantu membagikan... supaya masyarakat paham_*.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar